Wujud komitmen Penegakkan Hukum, Kejati NTT paparkan sejumlah capaian Kinerja Tahun 2025

Reporter : Marlin Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260106 WA0063

Pada bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), selama tahun 2025 Kejati NTT dan jajaran menerima 2.409 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, 1.821 berkas perkara telah diteliti pada tahap I dan 1.383 perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Sebanyak 1.282 perkara dilimpahkan ke pengadilan, dengan 1.266 penuntutan dan 1.264 eksekusi putusan pengadilan telah dilaksanakan. Selain itu, terdapat 228 upaya hukum, yang terdiri dari banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Kejati NTT juga terus mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 78 perkara diusulkan untuk diselesaikan melalui mekanisme ini, dan 74 perkara berhasil diselesaikan, atau mencapai 95 persen.

Kejaksaan Negeri Sikka menjadi satuan kerja dengan penerapan keadilan restoratif terbanyak, yakni 11 perkara, seluruhnya berhasil diselesaikan. Jenis perkara yang paling dominan diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah penganiayaan, disusul perkara lalu lintas, KDRT, pencurian, perlindungan anak, hingga narkotika.

Sepanjang Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus menunjukkan komitmennya dalam upaya penyelamatan asset negara, pemulihan aset negara dan penyelesaian uang pengganti melalui penanganan benda sitaan dan barang rampasan hasil tindak pidana.

1. Penyelamatan Asset Negara
Berdasarkan data kinerja, jumlah penyelamatan asset negara yang ditangani Kejati NTT pada Tahun 2025 tercatat sebesar Rp57.547.821.606,00 (lima puluh tujuh miliar lima ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu enam ratus enam rupiah).
Dari total nilai aset tersebut, sebesar Rp1.461.491.819,00 (satu miliar empat ratus enam puluh satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme lelang, Penetapan Status Penggunaan (PSP), hibah, dan mekanisme penyelesaian lainnya, atau setara dengan 2,54 persen dari total nilai aset yang ditangani.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Gelar Kegiatan Bakti Sosial dan Anjangsana

2. Pemulihan Aset Negara
Hingga akhir Tahun 2025, jumlah pemulihan asset negara yang ditangani Kejati NTT tercatat sebesar Rp6.655.117.298,00 (enam miliar enam ratus lima puluh lima juta seratus tujuh belas ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Dari jumlah tersebut, pemulihan asset negara yang berhasil diselesaikan sebesar Rp3.288.008.541,00, atau setara dengan 49,41 persen dari total nilai aset yang ditangani dalam rangka pemulihan aset negara.

3. Penyelesaian Uang Pengganti
Hingga akhir Tahun 2025, jumlah penyelesaian uang pengganti yang ditangani Kejati NTT tercatat sebesar Rp7.695.662.114,00 (tujuh milyar enam ratus Sembilan puluh lima juta enam ratus enam puluh dua ribu serratus empat belas rupiah).
Dari jumlah tersebut, uang pengganti yang berhasil diselesaikan sebesar Rp2.996.882.452,00, atau setara dengan 38,94 persen dari total uang pengganti yang di tangani Kejati NTT.

Capaian kinerja tersebut menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dalam menjalankan penegakan hukum secara tegas, profesional, humanis, dan berkeadilan, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan pembangunan daerah yang berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.*

  • Bagikan