RUPS Luar Biasa PT. Jamkrida NTT: Masa jabatan Plt Dirut dan Direktur Operasional diperpanjang

Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251111 WA0021

“Kami menyepakati batas umur minimal 40 tahun agar para calon yang melamar nanti sudah memiliki pengalaman kerja di bidang yang sejenis dengan Jamkrida. Kita ingin memastikan kualitas kepemimpinan di tubuh BUMD ini semakin baik,” ujar Gubernur Melki Laka Lena.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Melki juga menegaskan bahwa RUPS menyetujui pembentukan tim audit independen yang akan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen untuk menilai kinerja keuangan PT. Jamkrida NTT (Perseroda).

“Kita sepakat membentuk tim audit independen guna menilai kondisi keuangan Jamkrida. Langkah ini penting karena kita tengah mempersiapkan penyertaan modal kepada BUMD NTT, termasuk Bank NTT, PT. Jamkrida, PT. Flobamora, dan KIB (Kawasan Industri Bolok). Audit ini menjadi prasyarat agar penyertaan modal dilakukan secara akuntabel dan tepat sasaran,” jelas Gubernur Melki.

Turut hadir dalam RUPS Luar Biasa tersebut, Plh. Sekda / Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Flouri Rita Wuisan, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT, Selfi H. Nange, dan Lukas Nikolas Mau, selaku Kabag Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota dari Biro Hukum Setda Provinsi NTT.*

  • Bagikan