Kupang,Timorsavana.com || Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (LB) Tahun 2025 PT. Jamkrida NTT (Perseroda) yang berlangsung di Ruang Rapat PT. Jamkrida NTT, Senin (10/11/2025) malam.
RUPS Luar Biasa ini membahas tiga agenda utama, yaitu Usulan perpanjangan masa jabatan Pelaksana Tugas Direktur Utama PT. Jamkrida NTT, Frits Oscar Fanggidae , Usulan perpanjangan masa jabatan Pelaksana Tugas Direktur Operasional PT. Jamkrida NTT, Ferdinand Lerrick serta Usulan penetapan batas usia untuk jabatan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Jamkrida NTT (Perseroda).
Dalam rapat tersebut, para pemegang saham menyetujui perpanjangan masa jabatan Pelaksana Tugas Direktur Utama dan Pelaksana Tugas Direktur Operasional selama enam bulan ke depan, terhitung mulai 10 November 2025 hingga 10 Mei 2026.
Selain itu, RUPS juga menyepakati penetapan batas usia minimal 40 tahun bagi calon Direksi dan Dewan Komisaris. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa para kandidat yang akan menduduki jabatan strategis di PT. Jamkrida NTT memiliki pengalaman dan kapasitas profesional yang memadai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













