Komisaris Utama PT. Flobamor Minta APH Periksa Anggota DPRD NTT Terkait Kasus Proyek Mangkrak

  • Bagikan
Screenshot 2024 0623 182043

Kupang– Komisaris Utama PT. Flobamor, Dr. Semuel Haning SH., MH., CMe., CPArb., mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa anggota DPRD NTT. Dr. Semuel Haning menuding bahwa anggota DPRD NTT diduga mendiamkan kasus proyek mangkrak senilai Rp9 miliar yang melibatkan pengurus lama PT. Flobamor.

Menurutnya, alih-alih menyelesaikan kasus dugaan korupsi sebesar Rp9 miliar tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTT justru merekomendasikan agar PT. Flobamor ditutup. “Bangunan ini merupakan produk hukum yang mangkrak oleh kepengurusan sebelumnya. Ini sudah kami sampaikan tertulis dan lisan kepada DPRD bahwa ada masalah di PT. Flobamor berupa bangunan mangkrak. Harusnya DPRD tindaklanjuti permasalahan proyek mangkrak ini kepada APH. Bukan mendiamkan,” tegas Dr. Semuel Haning , Sabtu (22/6/2024).

Ia menduga, anggota DPRD NTT sengaja mendiamkan kasus dugaan korupsi tersebut dengan merekomendasikan penutupan PT. Flobamor. “Alasan utamanya Komut Sam Haning harus diganti. Ada upaya mengatakan PT. Flobamor ditutup. Kalau ditutup maka kasus ini selesai,” ujarnya.

Sebagai pengurus PT. Flobamor, Dr. Semuel Haning menyatakan kesiapannya untuk membeberkan bukti-bukti dan fakta kepada APH guna menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut. “Saya berharap APH segera menyelidiki kasus ini. Data-data dan bukti ada di kami. Data fisik ada di sini, data administrasi hukum berupa sertifikat ada di Bank NTT,” tegasnya.

Ia berharap kasus dugaan korupsi ini dapat diungkap sebelum masa kepengurusannya selesai. “Sebelum saya selesai, kasus ini harus diungkap. Kami punya bukti. Dan kemarin RDP dengan DPRD Komisi 3, kami sudah sampaikan. Tiap bulan hampir Rp148 juta kami bayar cuma-cuma karena adanya mangkrak ini. Uang untuk bangunan ini ada di mana? Itu yang harus diusut tuntas sesuai agunan sekitar Rp9 miliar,” ujarnya.

  • Bagikan