Korban juga mengaku sempat memberitahukan kepada terlapor bahwa dirinya hamil. Informasi tersebut, kata korban, disampaikan pada Desember 2025 dan kembali diberitahukan pada Januari 2026. Namun, menurut pengakuannya, terlapor tidak menggubris informasi tersebut.
Pada kejadian terakhir, korban mengaku kembali mendapat ancaman. Terlapor disebut mengatakan bahwa apabila orang tua korban sampai mengetahui hubungan tersebut, korban akan dibunuh. Ancaman itu membuat korban semakin takut untuk menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga.
Ibu kandung korban mengatakan dirinya bersama suami memang harus rutin pergi ke Kota Kupang untuk menjalani pengobatan. “Pak, saya dengan suami tiap bulan harus kontrol di Kupang. Saya kontrol gula, suami kontrol masalah saraf, jadi kejadian begitu kami tidak tahu. Apalagi anak dong takut kena bunuh, jadi dong diam-diam,” ujar ibu korban kepada wartawan.
Ia mengaku sebelumnya tidak menaruh kecurigaan terhadap terlapor maupun korban. Menurut dia, keduanya terlihat akrab karena masih memiliki hubungan keluarga. Terlapor bahkan disebut beberapa kali tidur di rumah korban ketika kondisi keluarga sedang lengkap sehingga keberadaannya tidak menimbulkan kecurigaan.
Setelah kasus tersebut mulai diketahui dan dibicarakan di lingkungan kampung, terlapor disebut datang bersama keluarga besarnya ke rumah keluarga korban. Dalam pertemuan keluarga tersebut, menurut keterangan keluarga korban, terlapor mengakui bahwa dirinya merupakan orang yang melakukan perbuatan terhadap korban.
Namun, keluarga korban menolak penyelesaian secara damai. Keluarga menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan antarindividu, melainkan dugaan tindak pidana yang berdampak serius terhadap masa depan anak mereka. Karena itu, keluarga memilih agar perkara tersebut tetap diproses melalui jalur hukum.
Ibu korban juga meminta penyidik Polres TTS tidak membiarkan proses hukum terhambat hanya karena terlapor disebut menghindari panggilan polisi. Keluarga mengaku mendengar informasi bahwa terlapor belum memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik. Mereka berharap aparat menggunakan kewenangan hukum yang dimiliki untuk memastikan perkara tersebut dapat ditangani secara tuntas dan korban mendapatkan perlindungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres TTS mengenai perkembangan terbaru penyelidikan, termasuk langkah yang telah dilakukan terhadap terlapor.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













