“Rumusan pasal 242 KUHP pidana ayat 1 sangat jelas yaitu: Barangsiapa dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan diatas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pertanyaannya apakah ini juga bagian dari upaya penyidik mengungkap kasus keterangan palsu atau bohong untuk selanjutnya dimasukkan dalam pemberkasan bersamaan dengan berkas dugaan pengrusakan? Atau apa?,” sindir Gabriel.
Penyidik diminta untuk bekerja secara profesional sesuai perintah Kapolri bahwa Polri Presisi.
“Ingat mata publik lagi terus memantau jalannya proses penyelidikan dan penyidikan kasus pengrusakan yang dilaporkan Petronela Tilis dengan Terlapor Blasius Lopis. Kita minta penyidik agar bekerja profesional. Jaga amanah undang – undang serta wibawah lembaga hukum. Pastikan hukum jangan tumpul ketika pelapornya orang kecil, orang biasa juga orang kebanyakan apalagi orang-orang Desa,” tandas Gabriel.
Diketahui, Penyidik Pembantu Aipda Agustinus Bria Seran beserta Petronela Tilis dan anaknya Elfrida Kuriun mendatangi kantor Badan Pertanahan Negara kabupaten Timor Tengah Utara pada Selasa (18/02/2025) dalam rangka koordinasi sekaligus mendapatkan sejumlah format untuk di-isi demi kepentingan pemasangan batas tanah sekaligus melengkapi berkas dugaan pengrusakan. (Tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













