Ts– Penyidik Utama dan Penyidik Pembantu yang menangani laporan polisi nomor: LP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda NTT seharusnya fokus pada laporan dugaan pengrusakan sesuai pasal 406 KUHP Pidana dan bukan malah melebar ke upaya menghindar soal dalil kepemilikan pohon dari Terlapor Blasius Lopis
Soal dalil kepemilikan pohon dan kemudian ada upaya pemasangan patok atau pilar dengan menghadirkan BPN TTU adalah sah-sah saja, sepanjang penyidik ingin memastikan adanya dugaan informasi palsu ataupun bohong yang dilakukan Terlapor Blasius Lopis dihadapan Penyidik,” terang Gabriel kepada media, Rabu (19/02/2025).
Menurut pegiat hukum tersebut, kasus utama yang tidak boleh diabaikan atau dikesampingkan Penyidik adalah dugaan pengrusakan.
“Bila kemudian penyidik mencurigai atau menduga ada lagi dugaan pemberian informasi bohong atau palsu terkait pengrusakan pagar berduri dengan dalil kepemilikan pohon ya silahkan terapkan juga Pasal 242 KUHP Pidana. Tapi depankan pasal 406 KUHP Pidana Pengrusakan dong,” jelas Gabriel.
Dikatakan jika dalam proses pengumpulan alat bukti sesuai pasal 184 dan lalu terbukti maka Penyidik diminta untuk terapkan pasal 242 KUHP pidana bersamaan dengan pasal 406 KUHP pidana pengrusakan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













