Fenomena Bunuh Diri di NTT: Antara Kompleksitas Psikologis dan Peran Media

Reporter : Mesron Nome Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20250213 WA0032

KPID NTT sendiri memiliki kewenangan dalam mengatur lembaga penyiaran seperti televisi dan radio sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. Namun, mereka tidak memiliki kendali atas media cetak dan media sosial, yang sering menjadi sarana utama penyebaran berita viral tentang kasus bunuh diri. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya literasi media bagi masyarakat agar dapat memilah informasi yang mereka konsumsi dan sebarkan.

Solusi: Literasi Media dan Pendekatan Psikologis

Mencegah maraknya kasus bunuh diri di NTT memerlukan pendekatan dari berbagai aspek. Dari sisi psikologis, masyarakat perlu membangun budaya empati dan membuka ruang bagi individu untuk mengungkapkan perasaan tanpa takut dihakimi. Di sisi lain, media juga memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi secara lebih etis, tidak hanya mengejar popularitas semata.

KPID NTT mengusulkan dua langkah utama untuk mengatasi masalah ini: 

1.Meningkatkan Literasi Media

Lembaga penyiaran dan organisasi yang kompeten harus aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara memilah informasi dan memahami dampak berita yang mereka konsumsi serta sebarkan.

2. Menerapkan Filter dalam Konsumsi Media

Masyarakat harus memiliki kesadaran untuk menyaring konten yang mereka konsumsi. Jika suatu tayangan tidak bermanfaat atau berdampak buruk, mereka dapat memilih untuk mengabaikan atau mematikannya.**

  • Bagikan