Kupang, Timorsavana.com — Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Lianto, menegaskan bahwa hubungan hukumnya dengan Rahmat semata-mata merupakan hubungan perdata berupa utang-piutang, bukan tindak pidana perbankan. Hal tersebut disampaikan Christofel saat memberikan keterangan kepada media, didampingi Penasehat Hukumnya, Sam Haning, Sabtu, 31 Januari 2026.
Christofel menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun menekankan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah, jelas, dan relevan, bukan menggunakan bukti yang ditujukan kepada pihak lain.
Hubungan hukum antara saya dan Rahmat adalah murni perdata, utang-piutang. Itu sah dan wajar. Soal sumber dana Rahmat yang disebut berasal dari Bank NTT, itu di luar pengetahuan saya. Tidak ada konspirasi atau kerja sama dalam proses pengajuan maupun pencairan kredit, tegas Christofel.
Christofel memaparkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Oktober 2016. Pada 21 Oktober 2016, Rahmat menyetor dana sebesar Rp3.563.776.892 ke rekening BPR Christa Jaya melalui Bank NTT. Dana tersebut, menurut Rahmat, berasal dari hasil penjualan tanah tambak di Makassar.
Pada 24 Oktober 2016, Rahmat membawa bukti slip setoran dan memerintahkan teller BPR Christa Jaya untuk membagi dana tersebut, yakni Rp3.063.776.892 ke rekening Rahmat dan Rp500.000.000 ke rekening pribadi Christofel Lianto.
Dana pada rekening Rahmat selanjutnya digunakan untuk membayar kredit di BPR Christa Jaya. Pada 24 Oktober 2016, Rahmat menarik tunai sebesar Rp2.026.000.000 dan kembali memerintahkan agar dana tersebut disetorkan ke rekening Christofel Lianto.
Christofel menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan sebagai pelunasan pinjaman pribadi Rahmat, yang kemudian diikuti dengan pengembalian 20 BPKB kendaraan yang sebelumnya menjadi jaminan, serta pengembalian kwitansi bukti utang-piutang sebagai tanda pelunasan.
Menanggapi dugaan keterkaitan dengan kredit Bank NTT, Christofel menegaskan bahwa tidak pernah terjadi proses pengalihan atau take over kredit antara BPR Christa Jaya dan Bank NTT.
Jika terjadi take over kredit, prosedurnya harus melalui permohonan resmi antarbank, persetujuan bersama, perjanjian tiga pihak, serta pengalihan jaminan secara sah. Fakta-fakta tersebut tidak pernah terjadi dalam perkara ini, ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dana yang disetor Rahmat merupakan uang pribadi, bukan dana bank. Apabila dana tersebut berasal dari bank, tentu akan terdapat kesepakatan tertulis dan mekanisme perbankan yang jelas. Namun hal itu tidak ditemukan.
Penasehat hukum Christofel, Sam Haning, menegaskan bahwa kliennya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, penetapan tersangka harus memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













