Penetapan tersangka tidak dapat didasarkan pada asumsi atau menggunakan alat bukti milik pihak lain. Harus ada bukti yang menunjukkan keterlibatan aktif klien kami dalam proses kredit yang dipersoalkan, katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka kemungkinan untuk menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk menguji aspek administrasi dan kewenangan penanganan perkara.
Christofel mengaku prihatin atas viralnya namanya di media sosial terkait kasus tersebut. Ia menilai kriminalisasi terhadap pengusaha dapat berdampak buruk bagi iklim usaha dan pembangunan ekonomi daerah.
Bagaimana daerah ini bisa maju jika pengusaha dikriminalisasi. Saya selama ini membantu banyak orang dalam urusan administrasi dan pembiayaan, namun kini justru dipermasalahkan, ujarnya.
Meski demikian, Christofel menyatakan akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan serta menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, Diki Dethan, salah satu pihak yang mengaku sebagai korban Rahmat, turut memberikan keterangan.
“Dari semua teman-teman showroom, saya mungkin yang paling banyak, sampai lima unit,” ungkap Diki.
Ia menjelaskan bahwa saat itu dirinya berdagang kendaraan sementara Rahmat memiliki showroom besar. Diki kerap menitipkan kendaraan kepada Rahmat untuk dijual.
“Kadang dia kasih panjar Rp50 juta, kadang Rp25 juta. Setelah itu kendaraan diambil lagi dengan alasan proses kredit,” jelasnya.
Namun, Diki menambahkan bahwa kendaraan yang dibeli dari dirinya tersebut belum diambil BPKB-nya, tetapi sudah kembali dijual kepada pihak lain.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













