Bank NTT Siapkan Kredit Konstruksi Khusus

Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20250801 WA0010

Timorsavana.com||Kupang— Bank NTT kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hal ini disampaikan dalam acara penandatanganan kontrak pekerjaan konstruksi dan jasa konsultan untuk tahun anggaran 2025 yang digelar pada Jumat (1/8/2025).

Kepala Divisi Kredit Konstruksi Bank NTT, Anton Bisilisin, mengumumkan peluncuran skema pembiayaan khusus bagi sektor jasa konstruksi. Langkah ini dirancang untuk memudahkan pelaku usaha konstruksi dalam mengakses pembiayaan secara cepat dan efisien guna mengerjakan proyek-proyek strategis, baik dari APBN, APBD Provinsi, maupun APBD Kabupaten/Kota.

 

“Kami memiliki empat segmen pembiayaan, yaitu untuk konstruksi fisik, infrastruktur, pengadaan barang/jasa, serta jasa konsultasi,” ungkap Anton.

 

Anton menjelaskan bahwa seluruh proyek yang dibiayai Bank NTT wajib menggunakan rekening Bank NTT sebagai rekening utama proyek. Ketentuan ini juga berlaku untuk proyek-proyek yang bersumber dari APBN. Tujuannya adalah untuk mempermudah proses pencairan dana serta meningkatkan transparansi dan pengawasan penggunaan anggaran.

 

Syarat Kredit: Validasi dari PPK dan Legalitas Kontrak

 

Bank NTT mewajibkan keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses validasi proyek. Dua dokumen utama yang harus disertakan adalah konfirmasi proyek dari PPK dan standing instruction sebagai dasar pengawasan aliran dana.

 

“Kami perlu memastikan proyek benar-benar ada, nilainya sesuai kontrak, dan dananya tidak dialihkan ke rekening lain selama masa pelaksanaan,” jelas Anton.

 

Masa kredit diberikan sepanjang durasi kontrak, ditambah tiga bulan untuk penyelesaian dokumen administrasi seperti berita acara dan pembayaran akhir.

 

Inovasi Standby Loan: Dana Siap Sebelum Proyek Dimulai

 

Selain pembiayaan berbasis kontrak yang telah ditandatangani, Bank NTT juga menawarkan skema Standby Loan. Dalam skema ini, dana kredit sudah disiapkan meskipun kontrak belum terbit, dan langsung dicairkan saat kontrak ditandatangani.

Baca Juga :  PT Bumi Indah Bayarkan Hak Mantan Karyawan Sesuai Putusan Pengadilan Hubungan Industrial

 

  • Bagikan