Pengamat hukum TTS Ampera Seke Selan menegaskan polisi tidak boleh kalah dari penjahat. Ia menyoroti lambannya penanganan dugaan persetubuhan anak di Desa Basmuti, Kecamatan Kuanfatu, serta meminta penyidik bertindak tegas.
Soe || TimorSavana.com – Pengamat hukum di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Ampera Seke Selan, S.H., M.H., menilai aparat kepolisian tidak boleh kehilangan wibawa dalam menangani perkara pidana, terutama kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurut Ampera, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar tidak memberi ruang bagi pelaku untuk menghindari proses hukum. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan yang dilindungi undang-undang untuk menindak setiap orang yang diduga terlibat tindak pidana.
“Polisi tidak boleh kalah, bahkan tidak boleh mengalah dari penjahat,” kata Ampera kepada wartawan saat dimintai tanggapannya mengenai meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Senin, 3 Agustus 2026.
Pernyataan itu disampaikan Ampera dengan menyinggung salah satu perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di Desa Basmuti, Kecamatan Kuanfatu, yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam proses penyidikannya.
Menurut dia, lambannya penanganan perkara tersebut dipengaruhi sulitnya penyidik memperoleh keterangan dari korban. Informasi yang diterima keluarga menyebutkan korban diduga telah disembunyikan oleh ayah tirinya sehingga tidak dapat dijangkau dalam proses pemeriksaan.
Saat wartawan mendatangi rumah korban beberapa waktu lalu, ayah tiri bersama ibu kandung korban menyatakan bahwa anak tersebut telah dikirim ke Kalimantan sekitar dua pekan sebelum kedatangan wartawan.
Namun, penjelasan itu berbeda dengan keyakinan pihak keluarga besar korban. Kakek dan paman korban menduga keberadaan korban sengaja dirahasiakan sebagai upaya menutupi kasus yang sedang diproses oleh kepolisian.
Bahkan, keluarga korban juga mengarahkan dugaan keterlibatan kepada ayah tiri korban. Dugaan tersebut telah mereka sampaikan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari informasi yang diharapkan dapat didalami melalui proses penyidikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













