Wali Kota Paparkan Strategi Manajemen Konflik dalam Rakornas Sinergi Pemerintah dan FKUB

  • Bagikan
IMG 20260212 WA0013

Pernyataan Wali Kota senada dengan paparan Kepala Subdirektorat II pada Direktorat II Jaksa Agung Muda yang mewakili Jaksa Agung Muda Intelijen, Yulius Sigit Kristanto, S.H., M.H., yang menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin kebebasan beragama sekaligus menjaga ketertiban dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia juga menekankan bahwa pengawasan terhadap aliran agama atau kepercayaan harus dilakukan secara proporsional dan berlandaskan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam perspektif penegakan hukum dan intelijen, Yulius Sigit Kristanto juga menegaskan bahwa prinsip keadilan harus dijadikan pedoman utama.

“Kuncinya adalah keadilan. Setiap langkah penegakan hukum terkait isu keagamaan harus adil, tidak diskriminatif, dan berorientasi pada pencegahan konflik horizontal agar stabilitas nasional tetap terjaga,” tegasnya.

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dilaksanakan secara hybrid bertempat di Avenzel Hotel Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (4/2) tersebut diinisiasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan mengusung tema “Sinergi Pemerintah dan FKUB Guna Memperkuat Persatuan Bangsa dan Harmoni Sosial”.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Muhammad Adib Abdushomad; Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Warsito; Asisten Deputi Koordinasi Kesatuan Bangsa Cecep Agus Supriyanta; Direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi Yayasan Paramadina Ihsan Ali Fauzi; serta Analis Keuangan Pusat dan Daerah/Koordinator Perencana Anggaran Daerah III yang mewakili Dirjen Bina Keuangan Daerah Rooy John Erasmus Salamony.

Sebelumnya, dalam sambutan pembukaannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik menekankan bahwa sinergi lintas sektor, tokoh agama, serta penguatan fungsi sosial rumah ibadat menjadi kunci menjaga persatuan di tengah tantangan zaman. Harmoni sosial bukan hanya soal kerukunan, tetapi juga fondasi kuat untuk merajut kerukunan antar dan intraumat beragama melalui fungsi nyata di masyarakat.

Baca Juga :  SPAM Kali Dendeng Jadi Fokus Utama Pemkot Kupang untuk Layanan Air Bersih Tahun 2026

Ia juga menuturkan peran majelis agama, tokoh agama, dan rumah ibadat bukan hanya berkaitan dengan kehidupan beragama. Namun, perlu pula inisiasi dalam melaksanakan fungsi sosial, di antaranya membantu penanganan bencana, mendukung ketahanan pangan, memperkuat sektor pertanian, hingga pengembangan inovasi seperti greenhouse demi kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.

“Hal tersebut sejalan dengan arahan Bapak Presiden yang mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk umat beragama untuk membangun ketahanan pangan, karena kebutuhan umat beragama yang paling mendasar adalah pangan. Bisa lakukan lomba greenhouse, seberapa bagus rumah ibadat bisa menanam di antara mereka maka akan terbangun kesamaan dalam kehidupan sosial antarumat beragama,” pungkasnya.*

Sumber: Prokopim Kota Kupang
  • Bagikan