Wali Kota Kupang Tekankan Kebijakan Harus Berbasis Data dan Kebutuhan Masyarakat

Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260227 WA0004

Dokumen tersebut juga memuat peta jalan (roadmap) lima pilar yang telah diintegrasikan dengan target kinerja pembangunan daerah dalam RPJMD, sehingga memudahkan proses evaluasi capaian pelaksanaan setiap tahun.

Menutup kegiatan tersebut, Wali Kota Kupang menegaskan kembali komitmennya untuk memanfaatkan dokumen tersebut secara optimal dan membuka ruang kolaborasi berkelanjutan dengan kalangan akademisi dan tim penyusun dalam merumuskan kebijakan pembangunan ke depan.

“Kita butuh pikiran, ide, dan gagasan supaya kebijakan yang kita buat benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan membawa Kota Kupang semakin maju,” pungkasnya.

Salah satu perwakilan tim penyusun, menyampaikan bahwa inisiatif penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan sebagai bagian dari upaya mendorong setiap daerah memiliki dokumen perencanaan kependudukan yang komprehensif dan terarah. Tim Penyusun GDPK yang menjadi mitra kerja pemerintah daerah dan BKKBN telah terbentuk di tingkat pusat maupun provinsi, dan untuk NTT sendiri telah aktif sejak tahun 2011 dalam mendukung agenda pembangunan kependudukan berbasis regulasi dan data.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penyusunan dokumen GDPK Kota Kupang telah disesuaikan dengan pedoman nasional serta mengacu pada regulasi teknis yang berlaku, termasuk penguatan lima pilar pembangunan kependudukan. Tim yang dibentuk terdiri dari unsur akademisi dan praktisi, termasuk mantan pejabat perwakilan provinsi yang berpengalaman di bidang kependudukan. Dari unsur akademisi, terdapat tiga orang sesuai pembagian pilar, termasuk satu di antaranya yang tengah menyelesaikan studi doktoral. Proses penyusunan juga didahului dengan Focus Group Discussion (FGD) bersama OPD terkait untuk memastikan dokumen ini benar-benar kontekstual dengan kebutuhan daerah.

Tim penyusun berharap dokumen Grand Design ini tidak menjadi dokumen yang bersifat pasif, tetapi benar-benar dimanfaatkan sebagai rujukan utama dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di Kota Kupang. Seluruh pilar, mulai dari pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk dan keluarga, penataan persebaran serta mobilitas penduduk, hingga penataan administrasi kependudukan, telah dirumuskan secara terintegrasi dengan RPJMN dan dokumen perencanaan daerah. Dengan demikian, GDPK ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi OPD dalam menyusun program yang selaras, terukur, dan berkelanjutan.*

  • Bagikan