Berkas kasus Gustaf Nabuasa dinyatakan P-21. Polres TTS menyerahkan Leonard Asbanu ke Kejari TTS. Keluarga minta bukti chat, laporan ancaman dan BAP tambahan ditelusuri.
Soe, TimorSavana.com || Polres Timor Tengah Selatan menyerahkan tersangka Leonard Asbanu dan barang bukti kasus kematian Gustaf Nabuasa kepada Kejaksaan Negeri TTS, Rabu, 26 Agustus 2026. Pelimpahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Penyerahan dilakukan Penyidik Pembantu Satreskrim Polres TTS, AIPDA Abraham Beba, sekitar pukul 14.56 WITA. Proses tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 15.30 WITA dan Leonard Asbanu disebut dalam kondisi sehat saat diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kejaksaan Negeri TTS menyatakan berkas perkara lengkap melalui Surat Nomor B-706/N.3.11/Eoh.1/08/2026. Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara bergeser dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
Leonard Asbanu, 53 tahun, merupakan warga Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS. Ia disangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 469 ayat (2) lebih subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara itu berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/20/VI/2026/SPKT/SEK AMANUBAN SELATAN tertanggal 3 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Gustaf Nabuasa.
Bagi keluarga Nabuasa, status P-21 bukan berarti seluruh persoalan dalam kasus tersebut selesai. Keluarga justru berharap jaksa tetap melihat rangkaian informasi dan bukti yang sebelumnya telah mereka serahkan kepada penyidik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













