Mosalaki di Persimpangan: Antara Patok Batas dan Suara Adat

Reporter : Lia kiki Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260424 WA0010

Oleh : Florensiana Terang Saguna, Mahasiswi, Ilmu Politik Universitas Nusa Cendana Kupang.

Kupang,timorsavana.com || Kamis, 14 Agustus 2025, menjadi hari yang tidak terlupakan bagi warga Desa Sambinasi dan Desa Persiapan Nanga Buntal. Pemasangan patok batas wilayah oleh pemerintah sebagai bagian dari penyelesaian sengketa perbatasan antara Kabupaten Ngada dan Kabupaten Manggarai Timur memicu perlawanan fisik dari masyarakat setempat. Bukan karena warga tidak menginginkan ketertiban, melainkan karena mereka merasa batas yang dipasang itu salah salah secara adat, salah secara sejarah, dan salah secara kemanusiaan.

Konflik ini bukan sekadar urusan administratif antara dua kabupaten yang berebut garis batas di atas kertas. Ini adalah cerminan dari jurang yang semakin dalam antara pendekatan negara yang bertumpu pada peta dan GPS, dengan pendekatan masyarakat adat yang berpegang pada batas alam, ingatan kolektif, dan aturan yang diwariskan leluhur selama berabad-abad. Di satu sisi, pemerintah datang dengan koordinat dan regulasi formal. Di sisi lain, masyarakat berdiri dengan keyakinan bahwa tanah ini sudah lama punya pemilik, punya sejarah, dan punya hukumnya sendiri jauh sebelum negara ada.

Yang membuat konflik ini semakin kompleks adalah kehadiran tokoh adat  Mosalaki dan Tua Teno  yang memegang otoritas moral di tengah masyarakat. Mereka bukan sekadar figur seremonial dalam upacara adat. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat Sambinasi dan Nanga Buntal jauh lebih patuh pada instruksi Mosalaki dibandingkan pada regulasi pemerintah. Maka pertanyaan yang mendesak untuk dijawab adalah: dalam konflik yang sudah memanas ini, apakah para aktor adat mampu menjadi jembatan perdamaian, ataukah justru menjadi motor perlawanan yang memperuncing ketegangan?

Tinjauan Literatur: Hak Ulayat dan Pluralisme Hukum.

Baca Juga :  VENOS OKTOVIANUS LADO

Untuk memahami akar dan dinamika konflik ini secara mendalam, saya menggunakan dua kerangka teori yang menjadi sangat relevan yaitu : teori hak ulayat dan teori pluralisme hukum.
Boedi Harsono (2003), pakar hukum agraria Indonesia, menegaskan bahwa hak ulayat adalah hak tertinggi yang dimiliki masyarakat hukum adat atas wilayah tanah yang mereka diami, kelola, dan wariskan secara turun-temurun. Hak ini bukan klaim sepihak yang lahir dari kebiasaan semata ia diakui secara eksplisit dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, yang mewajibkan negara untuk memperhatikan dan menghormati hak-hak masyarakat adat dalam setiap kebijakan yang menyangkut tanah dan wilayah. Lebih dari itu, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 Tahun 2012 secara tegas dan historis menyatakan bahwa tanah adat adalah milik masyarakat adat bukan milik negara. Putusan ini adalah pengakuan konstitusional yang seharusnya menjadi pedoman bagi setiap pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan agraria.

Dalam kasus Sambinasi dan Nanga Buntal, hak ulayat ini nyata adanya. Batas-batas tanah telah diatur secara adat sejak lama bukan berdasarkan koordinat, melainkan berdasarkan pohon tertentu, aliran sungai, batu besar, atau tanda-tanda alam lain yang dikenal dan disepakati oleh komunitas secara turun-temurun. Ketika pemerintah datang dengan patok dan GPS tanpa mengakui sistem penandaan ini, masyarakat tidak hanya merasa tidak dilibatkan mereka merasa dirampas.

Sementara itu, Griffiths (1986) melalui teori pluralisme hukum menjelaskan bahwa dalam satu ruang sosial dapat berlaku lebih dari satu sistem hukum secara bersamaan, dan keduanya memiliki legitimasi di mata komunitas yang menjalankannya. Di Sambinasi dan Nanga Buntal, dua sistem hukum ini hidup berdampingan: hukum negara yang berbasis regulasi formal dan administrasi wilayah, serta hukum adat yang berbasis otoritas Mosalaki, Tua Teno, dan kesepakatan historis komunitas. Masalah timbul bukan karena keduanya tidak bisa berdampingan, melainkan karena negara secara sepihak menganggap hanya satu sistem yang sah  dan mengabaikan yang lain.

Baca Juga :  Pembangunan Infrastruktur Sabu Raijua: Antara Kebutuhan dan Anggaran

Kombinasi kedua teori ini memperlihatkan dengan jelas bahwa konflik yang terjadi bukan semata soal batas fisik di atas tanah, melainkan soal pengakuan  pengakuan atas eksistensi sistem hukum adat, legitimasi otoritas tokoh adat, dan hak masyarakat untuk dilibatkan dalam setiap keputusan yang menyangkut kehidupan mereka. Selama pengakuan itu tidak hadir, konflik akan terus menemukan cara untuk meledak.

  • Bagikan