Tawaran Solutif: Menempatkan Adat sebagai Mitra, Bukan Penghalang
Konflik di Sambinasi dan Nanga Buntal sesungguhnya dapat dicegah dan masih dapat diselesaikan jika pendekatan yang diambil berani keluar dari logika administratif semata dan menempatkan adat sebagai mitra yang setara, bukan hambatan yang harus disiasati.
Pertama,seharusnya pemerintah daerah segera menghentikan pendekatan sepihak dalam penetapan batas wilayah dan membuka ruang negosiasi yang genuine bersama lembaga adat. Mosalaki dan Tua Teno, harus dilibatkan secara resmi dan bermartabat dalam setiap forum penetapan batas, bukan sekadar dimintai tanda tangan persetujuan setelah keputusan sudah diambil. Pelibatan yang bermakna berarti mereka hadir sejak awal proses, bukan di akhir sebagai formalitas.
Kedua, erlu dilakukan pemetaan partisipatif yang secara serius, mengintegrasikan data teknis GPS dengan pengetahuan lokal masyarakat adat. Batas-batas alam yang selama ini dikenal dan dijaga oleh masyarakat sungai, pohon, batu, dan penanda alam lainnya harus diakui sebagai, referensi yang sah dan dimasukkan ke dalam dokumen resmi pemerintah. Pendekatan ini bukan hanya lebih adil, tetapi juga lebih akurat secara historis dan lebih berkelanjutan secara sosial.
Ketiga, regulasi daerah di Kabupaten Ngada maupun Manggarai Timur perlu direvisi untuk secara eksplisit mengakui hak ulayat sebagai dasar pertimbangan dalam proses penetapan batas wilayah. Pengakuan ini harus memiliki kekuatan hukum yang nyata dan dapat dijadikan acuan yang mengikat bukan sekadar kalimat manis dalam pembukaan peraturan daerah yang tidak pernah diimplementasikan.
Keempat pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur perlu hadir sebagai fasilitator mediasi yang netral dan aktif. Konflik antarkabupaten, tidak bisa diselesaikan hanya oleh para pihak yang berkonflik. Dibutuhkan pihak ketiga yang dipercaya dan dalam konteks ini, pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa, proses penyelesaian berjalan adil, transparan, dan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat adat di kedua desa.
Negara tidak perlu takut pada adat. Justru sebaliknya sistem adat adalah jangkar sosial yang telah terbukti mampu menjaga ketertiban komunitas jauh sebelum birokrasi modern hadir. Jika dipeluk bukan ditelikung, jika diajak bermitra bukan disingkirkan, aktor adat seperti Mosalaki dan Tua Teno dapat menjadi kekuatan terbesar dalam menstabilkan konflik yang paling pelik sekalipun.
Di Sambinasi dan Nanga Buntal, patok batas boleh ditanam di tanah. Tetapi legitimasinya dan kedamaian yang diharapkan darinya hanya akan tumbuh jika ia lahir dari persetujuan masyarakat yang telah lebih dulu menjaga tanah itu dengan segenap jiwa dan ingatan mereka.
Opini ini ditulis berdasarkan kajian data sekunder, mengenai konflik perbatasan antara Kabupaten Ngada dan Manggarai Timur tepatnya di Desa Sambinasi dan Desa Persiapan Nanga Buntal yang terjadi pada,14 Agustus 2025.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe







