Kupang – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, hari ini meresmikan 27 ruas jalan di Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai bagian dari Program Inpres Jalan Daerah (IJD). Proyek pembangunan jalan sepanjang 217 kilometer ini menelan anggaran sebesar Rp 737 miliar dan bertujuan untuk meningkatkan konektivitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah yang selama ini sulit dijangkau.
Dalam peresmian yang berlangsung pada Selasa (1/10), Presiden Jokowi menekankan pentingnya infrastruktur jalan yang memadai dalam mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi logistik. “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, perbaikan dan pembangunan jalan di Provinsi NTT melalui Inpres Jalan Daerah dengan anggaran Rp 737 miliar resmi saya nyatakan diresmikan,” ujar Presiden Jokowi di Kupang.
Menurut Presiden, keberadaan jalan yang baik dan mulus akan sangat membantu masyarakat, terutama dalam hal mempercepat pengiriman barang dan meningkatkan akses terhadap berbagai layanan penting. Salah satu ruas jalan yang diresmikan berada di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak , Kota Kupang.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan di NTT diharapkan dapat memperbaiki kondisi jalan yang sebelumnya rusak dan berlubang. Ia optimis jalan-jalan baru ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat, mempermudah akses antar wilayah, dan memperlancar distribusi logistik, yang pada akhirnya akan mendorong perekonomian lokal.
“Pembangunan jalan ini sangat penting, seperti yang bisa kita lihat di sini, jalannya sudah mulus dan masyarakat bisa menikmatinya. Harapan kami, seluruh ruas jalan di NTT bisa diperbaiki dan kondisinya semakin baik ke depannya,” tambah Jokowi.
Selain meresmikan jalan di Kupang, Presiden juga dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke beberapa kabupaten lainnya di NTT, termasuk Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Alor, dan Sumba Barat. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung kondisi infrastruktur serta melihat dampak dari proyek pembangunan yang sudah selesai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













