TIMOR SAVANA.COM, Soe – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2024 memberikan program keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak. Masa berlaku program ini tinggal 3 hari lag ! Segera manfaatkan kesempatan emas ini sebelum habis!
Berikut Keuntungan yang diperoleh ketika membayar sebelum tanggal 20 Desember 2024 :
DISKON PKB
- Diskon 25% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi ke wilayah NTT.
- Diskon 2,5% – 7,5% untuk kendaraan yang membayar pajak sebelum jatuh tempo.
- Diskon 3,5% – 10% untuk kendaraan yang memiliki tunggakan PKB
BEBAS BEA BALIK NAMA (BBNKB)B
- Bebas BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya.
- Bebas BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah ke dalam wilayah NTT.
- Bebas BBNKB untuk kendaraan bermotor dalam daerah yang beroperasi di seluruh wilayah NTT.
BEBAS DENDA
- Bebas denda PKB tahun berjalan.
- Bebas denda tunggakan PKB.
- Bebas denda BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya dan tahun-tahun sebelumnya.
Jangan tunggu sampai terlambat! Manfaatkan program keringanan pajak ini sebelum masa berlakunya berakhir dalam 3 hari ke depan Datanglah ke Samsat terdekat untuk mendapatkan semua keuntungan ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











