Pj. Gubernur NTT menghadiri Pengukuhan dan Pembekalan Kawan PMI

  • Bagikan
IMG 20230920 WA0010

TimorSavana.Com || Kupang –Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake, SH., MDC menghadiri Pengukuhan dan Pembekalan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia “Kawan PMI” pada Selasa (19/9/2023) bertempat di Aston Hotel Kupang & Convention Center.

IMG 20230920 WA0011

Pada kegiatan ini dilaksanakan pengukuhan 115 anggota Relawan Pekerja Migran Indonesia atau Kawan PMI oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesi (BP2MI), Benny Rhamdani sekaligus pemberian penghargaan kepada para Tokoh Peduli Pekerja Migran Indonesia di wilayah NTT diantaranya Benedikta B.C Da Silva, Pdt. Emr. Merieta Naomi Gerdiana Sahertian, Suster Laurentina, SDP, Romo Marten L. P. Jenarut dan Romo Reginaldus Piperno.

 

“Saya memberikan apresiasi atas terbentuknya Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia atau “Kawan PMI” Provinsi NTT, kiranya Kawan PMI menjadi mitra pemerintah dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang manfaat yang akan diperoleh dengan menjadi PMI yang prosedural, yang berkompetensi agar dapat bekerja dengan baik di negara tujuan.” Ungkap Pj. Gubernur mengawali sambutannya.

 

Lebih lanjut beliau mengungkapkan, NTT adalah salah satu daerah pengirim PMI yang cukup besar karena disebabkan oleh beberapa faktor seperti tingkat kemiskinan yang masih tinggi, tingkat pendidikan yang masih rendah, kesempatan kerja yang masih terbatas serta iming-iming gaji yang tinggi dalam kurs mata uang asing.

 

“Dalam tiga tahun terakhir terdapat 1.226 orang PMI asal NTT yang diberangkatkan secara legal, jumlah ini belum termasuk yang berangkat secara illegal atau non-prosedural. Sedangkan, jumlah tenaga kerja non-prosedural yang berhasil kita cegah, tangkap dan pulangkan ke daerah asal adalah sebanyak 350 orang. Pada kurun waktu yang sama, PMI asal NTT yang dipulangkan meninggal dunia sebanyak 335 orang. Dimana sebagian besar PMI yang meninggal ini adalah PMI non-prosedural.” Urai Ayodhia.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan NTT Perkuat Sinergi dengan Perusahaan Lewat Program "Goes to Company"

 

Ayodhia Kalake menyebutkan, sejumlah langkah penanganan masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTT dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

“Adapun beberapa upaya penanganan telah dilaksanakan oleh Pemprov NTT melalui moratorium, penyiapan kompetensi tenaga kerja NTT yang akan di tempatkan ke luar negeri / keluar daerah dan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Ke depan, kita akan akan terus mengevaluasi dan mendorong Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) agar bekerja lebih keras sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Selain upaya pencegahan, pembinaan, dan penanganan permasalahan PMI dalam tahapan pemberangkatan di Wilayah NTT, kami juga akan berupaya membagun kerja sama dengan Pemerintah Daerah di 5 (lima) wilayah perbatasan negara yang sering dilintasi oleh PMI asal NTT. Kami berharap BP2MI dapat memfasilitasi upaya kerja sama ini.” Jelas Ayodhia.

  • Bagikan