Timorsavana.com,Kupang – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mencatat jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2024 yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak KPP Pratama Kupang sampai dengan tanggal 14 April 2025 mencapai 63.263 SPT. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 9,09 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu dengan capaian sebanyak 57.994 SPT.
Jumlah tersebut setara dengan 78,7 persen dari jumlah Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang yang wajib lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 yaitu sejumlah 80.384 Wajib Pajak.
Kepala KPP Pratama Kupang Rimedi Tarigan mengatakan angka pelaporan tersebut terdiri dari 61.940 SPT Tahunan orang pribadi dan 1.323 SPT Tahunan badan. Rimedi mengungkapkan terus mengimbau Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui sarana elektronik atau secara online.
“Hampir 99 persen Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunannya secara online melalui laman DJP Online, dengan rincian 58.997 SPT melalui e-filing dan 4.103 SPT melalui e-form. Sisanya sebanyak 163 SPT disampaikan secara manual menggunakan formulir ke KPP Pratama Kupang,” ungkap Rimedi.
Rimedi kemudian menambahkan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 yang disampaikan di tahun 2025 adalah target untuk satu tahun, tidak hanya sampai batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Sesuai dengan ketentuan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi, dan 30 April untuk Wajib Pajak badan. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 bagi Wajib Pajak orang pribadi dan sebesar Rp1.000.000,00 bagi Wajib Pajak badan.
Namun, mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama hari raya keagamaan, pemerintah memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













