Kebijakan tersebut diterapkan melalui penetapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
“Penetapan Kepdirjen tersebut memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya yang merayakan hari raya dalam menyampaikan SPT Tahunannya. Pembayaran dan pelaporan yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai dengan paling lambat tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” tutur Rimedi.
Memasuki pertengahan bulan April, lebih lanjut Rimedi kembali mengingatkan Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 agar segera melaporkannya, khususnya bagi Wajib Pajak badan sebelum melewati batas waktu pelaporan tanggal 30 April 2025.
“Kami masih menyediakan layanan konsultasi dan asistensi khusus pelaporan SPT Tahunan termasuk layanan permohonan EFIN di tiga unit kami yaitu di KPP Pratama Kupang, KP2KP Baa (Rote Ndao), dan KP2KP Kalabahi (Alor) sampai dengan akhir bulan April,” ujar Rimedi.
Selain itu, Rimedi juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. “Pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak merupakan bagian dari keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan negara ini. Terima kasih kepada para Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT-nya dengan tepat waktu,” tutup Rimedi.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













