Selain itu, pihak sekolah juga memberikan pemahaman kepada orang tua dan peserta didik mengenai penggunaan teknologi digital dan media sosial secara aman. Sosialisasi tersebut bertujuan membentuk karakter digital yang positif di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Pada kesempatan yang sama, sekolah turut mensosialisasikan Pergub NTT Nomor 53 Tahun 2026 tentang Pendanaan Pendidikan sebagai bentuk transparansi tata kelola pendidikan serta memberikan pemahaman kepada orang tua mengenai kebijakan pendanaan yang berlaku.
Ketua Komite SMA Negeri 7 Kupang, Irenesius Kalepvian Balu, S.Sos, mengapresiasi partisipasi aktif para orang tua yang hadir dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran orang tua dan wali murid merupakan wujud dukungan nyata terhadap keberhasilan pendidikan dan masa depan anak-anak.
Melalui kegiatan ini, SMA Negeri 7 Kupang berharap tercipta komunikasi yang semakin baik antara sekolah dan orang tua sehingga proses pendidikan dapat berjalan lebih optimal dalam mendukung pembentukan generasi muda yang unggul, berkarakter, dan melek teknologi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













