Kupang , TimorSavana.com – Sidang kasus dugaan penyelundupan orang ke Australia dengan terdakwa Jiang Xiao Jia, warga negara China, digelar di Pengadilan Negeri Kupang. Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (22/11/2024), agenda pemeriksaan terdakwa dihadiri pengacara Jiang, Ferdinandus Himan, S.H.
Ferdinandus menjelaskan bahwa Jiang diduga berperan dalam membantu enam warga negara asing (WNA) asal China yang hendak menyelundup ke Australia. “Menurut keterangan, Jiang dihubungi saudaranya melalui aplikasi WeChat untuk membantu saudara-saudaranya di sini. Ia menggunakan kapalnya dari Kendari dan membawa mereka menuju Rote Timur,” jelas Ferdinandus.
Namun, sebelum sampai di tujuan, kapal yang membawa lima WNA asal China, Jiang, dan lima WNI sebagai awak kapal, ditangkap oleh aparat di Kupang pada 8 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 Wita. Para pelaku ditangkap di sebuah hotel di Kupang oleh tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP) dan selanjutnya diserahkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk proses hukum lebih lanjut.
Jiang diketahui telah tinggal di Kendari selama dua tahun dan memiliki keluarga di sana. “Ia sudah punya istri dan anak di Kendari,” kata Ferdinandus. Sidang ini diharapkan dapat berjalan adil agar hak-hak terdakwa dapat terpenuhi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













