Diduga Salah Tetapkan Tersangka, DPD GRIB Jaya NTT Soroti Penanganan Kasus Kematian Sebastian Bokol

Editor: Redaksi
  • Bagikan
https images.goodkind.id dct berkas silon calon 460039 pas foto 1688867570 6122b0b7 9921 47d4 9ecb b6fa40d6e3ec

Jika benar para saksi melihat langsung kejadian sedari awal, seharusnya kasus ini terungkap saat itu juga, bukan dibiarkan berlarut-larut selama tiga tahun,” kata Eben. Ia juga menilai kesaksian tersebut justru menunjukkan adanya pembiaran, bukan peristiwa pembunuhan misterius.

DPD GRIB Jaya NTT, kata Eben, juga menyoroti kejanggalan lain, seperti rekonstruksi yang terkesan dilakukan secara diam-diam tanpa keributan, padahal lokasi TKP berada di jalan umum yang padat pemukiman. Selain itu, informasi bahwa korban sempat menghubungi orang tuanya pada 2 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 Wita, sebagaimana diberitakan media, tidak dimunculkan dalam BAP maupun rekonstruksi.
Eben menyatakan keyakinannya bahwa kasus ini dibiarkan berlarut-larut agar memberi waktu bagi penyidik menyusun skenario penetapan tersangka yang bukan pelaku sebenarnya. Ia juga menilai rekonstruksi hanya menggambarkan perkelahian biasa dengan pukulan tangan, yang menurutnya tidak dapat serta-merta menyebabkan kematian tanpa dibuktikan melalui visum et repertum dari dokter forensik.

Dalam pengusutan perkara, penyidik turut menyita dua sepeda motor milik tersangka. Namun Eben menegaskan, kedua motor tersebut tidak berada di TKP saat kejadian. Salah satu motor bahkan telah dijual jauh sebelum peristiwa, sedangkan motor lainnya berada di rumah orang tua tersangka di luar Kota Kupang.

Kejanggalan lain yang disoroti Eben yaitu kesaksian yang diduga direkayasa. Salah satu saksi, menurut Eben, tidak berada di Kota Kupang saat kejadian, melainkan di Kabupaten Rote Ndao. Selain itu, pada 4 Februari 2026, seorang saksi bernama Mahyudin alias Paman mendatangi keluarga tersangka dan mengaku dipaksa menjadi saksi oleh penyidik. Pengakuan tersebut telah direkam dan akan dijadikan bukti di persidangan.

Eben menegaskan masih banyak kejanggalan lain yang belum diungkap. Ia mendesak agar penyidik Polda NTT mengusut kasus ini secara menyeluruh sejak jauh sebelum kejadian, termasuk menelusuri kehidupan korban, asal-usul tiket perjalanan, pihak yang pertama kali bersama korban di Kupang, hingga pergaulan korban selama berada di daerah tersebut.

Baca Juga :  WALHI NTT Desak Penegakan Hukum atas Reklamasi Ilegal di Sumba Barat

“Kasus pembunuhan misterius ini harus diusut tuntas, transparan, dan objektif agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Eben.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Hendri Novika Chandra, S.I.K.,MH yang dikonfirmasi korantimor.com via pesan whatsapp/WA pada Rabu, 11 Februari 2026 pukul 09:00 WITA terkait pernyataan DPD GRIB Jaya NTT. Hingga berita ini ditayang, Polda NTT belum memberikan tanggapannya.

  • Bagikan