KUPANG – Puluhan wartawan dari berbagai organisasi kewartawanan yang tergabung dalam Forum Jurnalis pengawal Reformasi (FJPR) di Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan aksi damai pada Jumat, 7 Juni 2024, di kantor DPRD Provinsi NTT. Mereka menolak revisi terbaru Undang-Undang Penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers dan membatasi informasi publik serta keberagaman konten di ruang digital.
Ancaman Terhadap Kebebasan Pers
Pasal-pasal dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah. Pasal-pasal yang dianggap bermasalah termasuk draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c, dan pasal 42 ayat 2.
Ketentuan pengawasan konten dalam revisi ini tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.
Ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.
Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti yang termuat dalam draf pasal 51E.
Pasal-pasal yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi menghilangkan lapangan kerja bagi pekerja kreatif, seperti tim konten YouTube, podcast, dan pegiat media sosial.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













