Perdebatan semakin ramai setelah akun TikTok @haumeni mengunggah video yang menyoroti keberadaan videotron tersebut. Video tersebut kemudian memancing berbagai komentar dari masyarakat.
Salah satu komentar datang dari akun @Meky Nenometa yang juga adalah anggota Komisi IV DPRD TTS telah mendorong agar videotron tersebut segera dimanfaatkan.
Dalam komentarnya, akun tersebut menulis bahwa videotron telah dipasang pada tahun 2025 dan Komisi IV DPRD TTS sudah mendorong pemanfaatannya. Namun, dinas terkait masih menunggu Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah diundangkan agar penggunaan videotron tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Videotron sudah dipasang tahun 2025 dan dari Komisi IV DPRD TTS sudah dorong untuk manfaatkan videotron tersebut, tapi sementara dinas menunggu Perda Pajak dan Retribusi daerah diundangkan sehingga dimanfaatkan sesuai Perda yang ada agar tidak bertentangan dengan Perda yang ada. Terima kasih,” tulis akun tersebut.
Pernyataan itu sekaligus menjadi jawaban atas kritik yang selama ini berkembang. Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam pertanyaan masyarakat mengenai alasan mengapa perangkat tersebut dipasang lebih dahulu sebelum seluruh perangkat regulasi yang diperlukan selesai.
Sebagian masyarakat menilai persoalan tersebut menunjukkan lemahnya perencanaan. Menurut mereka, sebuah fasilitas seharusnya sudah memiliki kepastian mekanisme pemanfaatan sebelum anggaran besar digelontorkan.
Tidak sedikit pula yang mempertanyakan prioritas penggunaan APBD. Dengan nilai mencapai Rp400 juta, sejumlah warga menilai anggaran tersebut seharusnya dapat dialokasikan pada sektor yang lebih mendesak dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













