Menurutnya, lembaga adat dan para raja di Pulau Timor memiliki posisi yang berakar pada sejarah, budaya, persaudaraan dan martabat masyarakat Timor. Karena itu, kegiatan adat seharusnya tidak dipelintir untuk kepentingan politik maupun menjadi sumber kegaduhan di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa nilai paternal dalam kultur Atoin Meto menempatkan penghormatan terhadap pemimpin adat sebagai bagian penting dari kehidupan masyarakat.
“Jangan biarkan ruang-ruang adat yang menjadi simbol persatuan dan penghormatan terhadap warisan leluhur dijadikan alat untuk menciptakan kegaduhan maupun memecah belah persaudaraan,” demikian pesan Sonaf Amanuban.
Singgung Sejarah Raja-Raja Timor
Dalam bahan yang disampaikan bersamaan dengan klarifikasi tersebut, Pina juga mengingatkan kembali sejarah keterlibatan raja-raja Timor dalam dinamika politik kawasan setelah Perang Dunia II.
Disebutkan, pada 21 Oktober 1946, para raja di Pulau Timor mengadakan konferensi di Kefamenanu dan membentuk Timor Eiland Federatie.
Dalam konferensi tersebut, Hendrik Koroh dari Amarasi disebut dipilih sebagai ketua dan Alfonsus Nisnoni sebagai wakil ketua. Paulus Nope hadir mewakili Amanuban. Sementara S.I. Selan diberi tanggung jawab untuk Amanuban, Ch. Tallo untuk Amanatun dan T. Benufinit untuk Mollo sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Timor dan Kepulauannya.
Timor Eiland Federatie kemudian disebut bergabung dengan Negara Indonesia Timur (NIT), sebelum NIT menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949. Selanjutnya, pada 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas rangkaian sejarah tersebut, Sonaf Amanuban menilai sejarah hubungan antara kerajaan-kerajaan di Timor dan perjalanan terbentuknya Indonesia perlu ditempatkan secara tepat.
Mereka menyampaikan kekecewaan apabila simbol-simbol adat dan keberadaan para raja Timor justru diperlakukan secara tidak tepat atau digunakan untuk kepentingan di luar konteks kebudayaan.
Meski demikian, Sonaf Amanuban mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Perbedaan pandangan politik merupakan hak setiap warga negara. Namun demikian, kami meminta kepada seluruh pihak agar menghormati marwah lembaga adat dan tidak menyeret para Raja maupun institusi adat ke dalam narasi politik praktis,” demikian pernyataan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













