Sonaf Amanuban Klarifikasi Prosesi Joko Widodo: Bukan Penobatan Raja Timur, Melainkan Penghormatan Adat

Reporter : Lia Kiki Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260810 WA0004

Soe, TimorSavana.com || Sonaf Amanuban memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial yang menyebut Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, dilantik atau dinobatkan sebagai “Raja Timur” dalam kegiatan Karnaval Budaya di Kota Kupang.

Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa prosesi yang dilakukan terhadap Joko Widodo merupakan bagian dari tata cara penyambutan dan penghormatan adat kepada tamu kehormatan, bukan prosesi penobatan seorang raja.

Dalam klarifikasi tertanggal 1 Agustus 2026 itu disebutkan, Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban hadir sebagai tamu undangan dalam kapasitasnya sebagai tokoh adat Timor. Sementara Joko Widodo hadir sebagai tamu kehormatan dalam rangkaian kegiatan kebudayaan yang diselenggarakan atas inisiatif Pemerintah Kota Kupang.

Pada kesempatan tersebut, pihak Sonaf Amanuban diberi ruang untuk menyampaikan sepatah dua patah kata kepada Joko Widodo sebagai mantan Presiden RI. Selendang tenun khas Timor kemudian dikalungkan sebagai simbol penghormatan, penerimaan tamu adat, sekaligus ungkapan persaudaraan.

“Prosesi tersebut bukan merupakan penobatan, pelantikan, ataupun pengangkatan sebagai Raja Timur maupun gelar serupa, melainkan semata-mata sebagai bentuk penghormatan kepada seorang tamu kehormatan,” demikian ditegaskan dalam klarifikasi tersebut.

Bukan Prosesi Pengangkatan Raja

Sonaf Amanuban melalui Pina Ope Nope juga menegaskan bahwa tidak pernah ada agenda, prosesi, keputusan, ataupun kesepakatan dari para raja yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk menobatkan Joko Widodo sebagai “Raja Timur”.

Menurutnya, pemaknaan terhadap pengalungan selendang sebagai prosesi penobatan raja merupakan informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan konteks adat yang berlangsung.

Dalam tradisi kerajaan di Timor, pengukuhan seseorang sebagai raja memiliki mekanisme tersendiri. Seseorang tidak serta-merta dapat dikukuhkan hanya karena mendapatkan perlakuan atau simbol penghormatan dalam sebuah kegiatan adat.

Baca Juga :  HIMPPELKET KUPANG Resmi Lantik 41 Kader Baru dalam MPAB 2024

Pina menjelaskan, pengukuhan raja berkaitan dengan hubungan genealogis dan historis dengan kerajaan yang bersangkutan, ketentuan hukum adat, persetujuan tokoh adat yang memiliki kewenangan, serta tata cara pengukuhan “pilun pilu ma solon so’it.”

Karena itu, prosesi penyambutan terhadap seorang tamu adat tidak dapat disamakan dengan proses pengangkatan atau pengukuhan seorang raja.

Jangan Seret Adat ke Politik Praktis

Pina Ope Nope menyayangkan informasi yang dinilai menyesatkan tersebut apabila kemudian digunakan untuk membangun narasi politik praktis.

  • Bagikan