Skandal SPTJM Palsu di DPRD TTS: 44 Nama Dicoret, Siapa Dalangnya?

Reporter : Mesron Nome
  • Bagikan
ChatGPT Image 9 Apr 2025 19.29.02

Baca Juga :  Nasib 44 Tenaga Non-ASN DPRD TTS Tidak Pasti, Pemda Masih Bungkam

Kepala BKPSDMD TTS, Dominggus Banunaek, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil BAP ke bupati. Ia menambahkan bahwa sanksi akan diberikan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Tetapi tanpa transparansi soal siapa yang dijatuhi sanksi, publik akan terus bertanya: apakah keadilan benar-benar ditegakkan?

Polemik ini telah mengguncang kepercayaan masyarakat. Komisi I DPRD TTS dan para pimpinan dewan sempat mengawal kasus ini, tetapi belakangan malah muncul tudingan bahwa sejumlah wartawan dan aktivis ikut “masuk angin”—seolah tak netral dan melempem menyuarakan penyimpangan.

Kasus ini menjadi preseden buruk. Bukan hanya bagi DPRD TTS, tetapi juga bagi seluruh ASN di Indonesia. Manipulasi dalam seleksi ASN bukan sekadar pelanggaran administratif—ini adalah bentuk korupsi sistemik yang mengkhianati prinsip meritokrasi.

Kini, keputusan sudah diambil. 44 nama telah dicoret. Tapi pertanyaan paling penting belum terjawab: siapa yang bertanggung jawab, dan akankah ia benar-benar dihukum?

  • Bagikan