Rencana Kerjasama dengan Bank DKI, Plt Dirut Bank NTT Yohanis Landu Praing : ungkap Manfaat bergabung bersama KUB

  • Bagikan
IMG 20240610 WA0042

Ia menekankan bahwa jika Bank NTT tidak ber-KUB, maka para pemegang saham harus menyetorkan modal sekitar Rp600 triliun lebih. Proses due diligence sedang dilakukan dan akan selesai pada Juli 2024, dilanjutkan dengan penilaian saham dan Stakeholder Agreement.

Direktur Dana dan Kredit Hilarius Minggu menyampaikan bahwa menjadi KUB memungkinkan Bank NTT terlibat dalam proyek Bank DKI dan peminjaman modal. Bisnis matching harus dianalisa cost dan benefit-nya, dan perkembangan KUB akan selalu diawasi OJK.

Rilis media menjelaskan bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berupaya memenuhi Modal Inti Minimum (MIM), salah satunya melalui pembentukan KUB yang telah disetujui oleh OJK dan para pemegang saham. Keputusan RUPS pada 8 Mei 2024 menyetujui pembentukan KUB antara Bank DKI dengan Bank NTT. Sejak awal tahun 2024, Bank NTT dan Bank DKI telah melakukan koordinasi untuk percepatan pembentukan KUB, dengan due diligence dimulai pada 6 Juni 2024.

Proses due diligence menilai kelayakan Bank NTT untuk ber-KUB dengan Bank DKI, dan hasilnya akan diajukan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank DKI. Apabila disetujui, akan dilakukan valuasi saham dan penyertaan modal. Berdasarkan POJK No.12/2020, bank umum wajib memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024 atau memiliki Rp1 triliun sepanjang BPD tersebut tergabung menjadi anggota KUB. Jika tidak terpenuhi, BPD wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Proses KUB antara Bank DKI dan Bank NTT mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan dan Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham. Proses sinergi dan kolaborasi dalam bidang kredit, jaringan, layanan, manajemen risiko, SDM, teknologi informasi, dan treasury diharapkan meningkatkan daya saing dan kinerja Bank NTT, serta mendorong pembangunan daerah terutama sektor UMKM.*

  • Bagikan