Chandra menambahkan, kebijakan tersebut sebenarnya sejalan dengan program pemerintah pusat yang menargetkan pembangunan tiga juta rumah layak huni bagi masyarakat. Namun, di tingkat daerah implementasinya dinilai masih belum maksimal.
Ia juga menilai pembebasan BPHTB tidak akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD). Sebaliknya, jika pembangunan rumah meningkat, maka potensi pemasukan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga akan bertambah.
“Jika BPHTB dibebaskan, maka semakin banyak masyarakat yang bisa memiliki rumah. Dampaknya juga akan meningkatkan PAD dari PBB,” katanya.
Pada kesempatan itu, Chandra juga meminta perwakilan pemerintah daerah yang hadir untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada Gubernur NTT agar segera mengambil kebijakan pembebasan BPHTB, terutama untuk perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Acara pembukaan REI Expo 2026 dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NTT, Alexander Koroh, yang mewakili Gubernur NTT sekaligus membacakan sambutan gubernur dan membuka kegiatan tersebut.
Sebagai bentuk keseriusan REI NTT, di akhir acara Chandra Santosa menyerahkan sebuah map berisi surat dan dokumen regulasi terkait keputusan tiga menteri yang mengatur pembebasan BPHTB bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Chandra, biaya BPHTB yang dibebankan kepada pembeli mencapai sekitar Rp5 juta, sementara biaya PBG dengan nilai yang hampir sama menjadi tanggung jawab pengembang.
“Permintaan kami jelas, BPHTB dibebaskan agar masyarakat berpenghasilan rendah semakin mudah memiliki rumah,” pungkasnya. *
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













