Pj. Gubernur NTT Buka Musrenbang RPJPD Kota Kupang

  • Bagikan
IMG 20240816 WA0031

njabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake, SH, MDC membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 Kota Kupang dengan tema “Kupang Kota Kasih yang Maju, Mandiri dan Berkelanjutan” di Hotel Sylvia Premire Kota Kupang pada Jumat (16/8).

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Ayodhia berpesan agar Musrenbang ini kiranya dapat berjalan dengan baik guna terciptanya konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran, sehingga pembangunan yang dilakukan benar-benar diawali dengan perencanaan yang berkualitas, pelaksanaan yang bertanggung jawab, pengendalian dan evaluasi yang terukur, yang akan memastikan sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rancangan RPJPD 2025-2045.

“Visi Indonesia Emas 2045 dalam rancangan Akhir RPJPN 2025-2045 adalah “Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan”, yang dijabarkan dalam 5 sasaran visi, 8 Misi/Agenda Pembangunan, 17 Arah Pembangunan dan 45 Indikator Utama Pembangunan. Sejalan dengan itu maka Visi RPJPD Provinsi NTT 2025-2045 adalah FLOBAMORATA Mandiri, Maju dan Berkelanjutan guna Mewujudkan Indonesia Emas 2045,” sebutnya.

IMG 20240816 WA0035

Dijelaskan Ayodhia, kedepan tantangan terbesar yang akan dihadapi adalah Kemiskinan, Kemiskinan Ekstrem dan Stunting. Sehingga Ia berharap agar perencanaan jangka panjang Tahun 2025-2045 baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat mendukung terjadinya perubahan paradigma.

“Kita wajib mengendalikan anggaran daerah untuk kesejahteraan rakyat dan berorientasi pada prioritas untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan Dokumen Perencanaan. Saya berharap komitmen keterpaduan dan kebersamaan harus terajut dalam upaya mewujudkan target-target pembangunan. Pastikan pembangunan benar-benar berdampak besar bagi kesejahteraan masyarakat, libatkan semua stakeholder dalam pembangunan yang dilakukan, serta cegah dan eliminir berbagai bentuk pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, korupsi dan kolusi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan,” jelas Ayodhia.

Sumber: BiroApim
  • Bagikan