Setelah berkas terkumpul, masyarakat bersama panitia akan menyerahkan dokumen resmi tersebut ke Pemerintah Kabupaten TTS dan DPRD TTS secara kolektif. “Tugas panitia penggagas hanya sampai pada penyerahan berkas. Kajiannya sepenuhnya wewenang pemerintah daerah,” tegas Desem.
Desem menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bukti bahwa usulan DOB adalah aspirasi kolektif masyarakat, bukan kepentingan sekelompok individu.
“Kegiatan Pertemuan Raya Masyarakat Calon DOB Amanuban ini merupakan bukti bahwa Usulan DOB Amanuban ini bukan kepentingan segelintir orang tetapi murni merupakan aspirasi masyarakat Amanuban yg berada di 7 Kecamatan yang bertujuan untuk melakukan konsolidasi dan mulai mempersiapkan dokumen usulan sesuai UU 23 Tahun 2014” beber Desem.
Ia juga meluruskan narasi bahwa dorongan pemekaran wilayah selatan bukan untuk membatalkan usulan pemekaran wilayah Amanatun yang telah lebih dulu diajukan.
“Apa yang sudah diusulkan harus kita hormati. Usulan wilayah selatan adalah proses baru yang murni muncul dari keinginan masyarakat. Kita serahkan semuanya ke proses di Senayan,” tutupnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













