SK pengangkatan ini juga mencakup sejumlah larangan bagi Linus Lusi selama masa jabatannya, di antaranya adalah larangan melakukan mutasi pejabat atau pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya, serta mengeluarkan kebijakan baru yang berbeda tanpa persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pemerintahan dan konsistensi pembangunan yang telah direncanakan oleh pejabat sebelumnya.
Dengan pelantikan ini, Linus Lusi diharapkan dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menjaga harmonisasi antara pemerintah kota dan masyarakat Kupang menjelang Pilkada 2024.
Diketahui Linus Lusi menggantikan Fahrensy Funay yang telah menjabat setahun (2023-2024).*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













