TimorSavana.com||Kupang- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Asbach, S.H. dan tim berhasil melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Tersangka yang menjadi buronan Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang atas nama Rachmat, S.E. alias Rafi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar, Pada Senin 16 oktober 2023 sekitar pukul 21.30 Wita.
Pengamanan terhadap Tersangka Rachmat, S.E. tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B-1906/N.3.10/Fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit pada Bank NTT sebesar Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
Tersangka Rachmat, S.E. ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: Prin-02/N.3.10/Fd.1/11/2022 tanggal 3 November 2022 jo. Nomor: Prin-292/N.3.10/Fd.1/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 jo. Nomor: Prin-725/N.3.10/Fd.1/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B-1820/N.3.10/Fd.1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023 jo. Surat Perintah Penangkapan (T-1) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: Print-943/N.3.10/Fd.1/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023 jo. Surat Perintah Membawa (T-1A) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: Prin-945/N.3.10/Fd.1/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













