Topik : 

KADIN NTT Setuju Kenaikan UMP 6,5% dengan Catatan

Reporter : Jack Editor: MN
  • Bagikan
20241210 173523
Ketua KADIN NTT bersama Ketua Dewan Pengupahan Provinsi NTT

TimorSavana.com, Kupang – Ketua Dewan Pengupahan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) NTT, Toni Dima, menyatakan bahwa KADIN NTT bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%. Namun, kesepakatan ini disertai catatan penting, yakni pemerintah harus memberikan stimulus untuk meringankan beban pengusaha, terutama di sektor padat karya.

Menurut Toni, kebijakan kenaikan UMP 6,5% ini didasarkan pada instruksi langsung Presiden RI, meskipun perhitungan awal berdasarkan PP No. 51 dan Permenaker menunjukkan kenaikan hanya sekitar 2%. “Kami sebagai warga negara yang baik tentu mendukung kebijakan ini, meskipun secara hitungan ideal kenaikan UMP lebih kecil,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa kenaikan ini akan memberikan dampak besar bagi pengusaha. Misalnya, biaya operasional akan meningkat, termasuk kontribusi pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Toni menjelaskan, kenaikan UMP akan memengaruhi berbagai sektor lain sehingga berpotensi memicu inflasi
selain tidak harga bahan pokok dan produk konsumsi.
“Kenaikan ini memengaruhi harga barang dan jasa. Contohnya, harga nasi campur bisa naik dari Rp20.000 menjadi Rp25.000, yang artinya kenaikan hingga 25%. Ini harus menjadi perhatian semua pihak,” tambahnya.

  • Bagikan