Pada RUPS Bank NTT kali ini juga merekomendasikan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit keuangan Bank NTT.
Audit ini penting, agar Bank DKI bisa melihat kondisi Bank NTT seperti apa saat ini sehingga direkomendasikan untuk audit dulu untuk kepentingan KUB
Untuk diketahui, keputusan RUPS tersebut diambil pemegang saham untuk menyelamatkan Bank NTT dari penurunan status dari BPD menjadi BPR. Sebab sesuai ketentuan, Modal Inti Minimum (MIM) BPD harus Rp3 triliun. Adapun batas waktu yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pemenuhan MIM hanya sampai 31 Desember 2024. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













