Kupang,timorsavana.com || Reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Kupang terus menunjukkan progres yang menggembirakan. Setelah pada tahun sebelumnya berada pada Level 2 (berkembang) dalam maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), hasil penilaian mandiri tahun 2026 melonjak signifikan hingga Level 4 (terkelola dan terukur). Capaian tersebut menjadi indikator bahwa sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan tata kelola pemerintahan di Kota Kupang semakin matang dan terukur.
Perkembangan tersebut mengemuka dalam Entry Meeting bersama Tim Evaluator Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berlangsung di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Kupang, Kamis (16/7). Momentum ini sekaligus menandai dimulainya evaluasi maturitas SPIP Terintegrasi dan audit tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2026.
Menariknya, Pemerintah Kota Kupang menjadi pemerintah daerah pertama di Provinsi NTT yang menyerahkan Laporan Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas (PMPKSP), sekaligus menjadi daerah pertama yang menjalani evaluasi oleh BPKP. Capaian ini mencerminkan kesiapan Pemerintah Kota Kupang dalam mempercepat reformasi tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Kegiatan tersebut dihadiri Koordinator Pengawasan BPKP Perwakilan NTT,Ahmad Supriyanto bersama tim evaluator . Turut mendampingi Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry Edward Pelt, S.H., Inspektur Daerah Kota Kupang, Frengki Amalo, S.Sos., M.M, para kepala perangkat daerah terkait.
Inspektur Daerah Kota Kupang menjelaskan bahwa lonjakan capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam memperkuat sistem pengendalian internal serta membangun budaya birokrasi yang semakin profesional.
“Pemerintah Kota Kupang merupakan daerah pertama yang menyerahkan laporan kepada BPKP. Kita juga menjadi daerah pertama yang dievaluasi, dan hasil penilaian mandiri kita berada pada level tertinggi,” ungkap Frengki.
Ia menjelaskan, peningkatan dari Level 2 ke Level 4 menunjukkan bahwa praktik pengendalian internal tidak lagi sebatas pemenuhan administrasi, tetapi mulai terintegrasi dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan risiko, serta pelaksanaan program dan kegiatan di seluruh perangkat daerah. Pemerintah Kota Kupang pun berharap hasil validasi resmi dari BPKP minimal dapat mencapai Level 3 (Terdefinisi).
Sementara itu, Wakil Wali Kota Kupang menegaskan bahwa capaian tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan pijakan untuk terus membangun birokrasi yang bersih, profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













