Menurutnya, Pemerintah Kota Kupang memandang evaluasi yang dilakukan BPKP sebagai instrumen pembelajaran sekaligus penguatan tata kelola pemerintahan, bukan semata-mata mekanisme pengawasan.
“Kami tidak memandang pengawasan sebagai ancaman atau sesuatu yang perlu ditakuti. Justru kami melihat BPKP sebagai mitra strategis yang membantu kami memperbaiki sistem, memperkuat tata kelola, dan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Serena.
Ia menambahkan bahwa reformasi birokrasi tidak cukup diukur dari peningkatan nilai evaluasi semata, tetapi harus tercermin dalam pelayanan publik yang semakin cepat, transparan, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap proses ini menjadi evaluasi yang objektif sehingga semakin meningkatkan kehati-hatian, integritas, dan kebijaksanaan kami dalam mengelola anggaran daerah, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Serena juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah beserta jajarannya untuk bersikap kooperatif, terbuka, dan responsif selama proses evaluasi berlangsung dengan menyediakan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan oleh tim evaluator.
Selain evaluasi SPIP, BPKP juga melaksanakan audit tata kelola pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026 yang diperkirakan berlangsung selama 36 hari. Audit dilakukan melalui metode uji petik terhadap sejumlah proyek strategis, terutama pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Kesehatan, tanpa menutup kemungkinan menjangkau perangkat daerah lainnya.
Mengakhiri arahannya, Wakil Wali Kota berharap sinergi antara Pemerintah Kota Kupang dan BPKP Perwakilan NTT terus diperkuat sebagai bagian dari komitmen bersama membangun pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













