Selesaikan Polemik Status Akademik, Undana dan Mantan Mahasiswa Sri Sulastri Hamza Capai Kesepakatan Lewat Dialog Terbuka

Editor: Redaksi
  • Bagikan
JEJE 17 of 17 1 scaled 895x430 1

Kupang,timorsavana.com || Universitas Nusa Cendana (Undana) secara resmi mengakhiri polemik status akademik atas nama Sri Sulastri Hamza melalui mekanisme dialog terbuka yang diselenggarakan di Ruang Rapat Rektor, Gedung Rektorat Kupang, pada Rabu (29/7/2026).

Undana Merilis Agenda penting ini dipimpin langsung oleh Rektor Undana, Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale, S.T., M.Eng., dengan menghadirkan jajaran pimpinan universitas, pengelola Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK), perwakilan BEM dan BLM Undana, serta yang bersangkutan.

Pertemuan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen Berita Acara Kesepakatan tertanggal 29 Juli 2026 oleh Rektor Undana dan Sri Sulastri Hamza, yang disaksikan oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof. Dr. drh. Annytha I. R. Detha, M.Si., Dekan FEB Dr. Rolland E. Fanggidae, M.M., serta perwakilan BEM-BLM Undana.

Klarifikasi Faktual Pangkalan Data dan Aturan Akademik

Melalui forum terbuka ini, Rektor memberikan ruang penuh bagi Sri Sulastri Hamza untuk menyampaikan keresahannya terkait alasan tidak dapat mengikuti ujian skripsi, penolakan pengakuan nilai KHS semester 7, hingga opsi mutasi studi. Menanggapi hal tersebut, pihak universitas menyampaikan klarifikasi faktual berdasarkan data resmi SIAKAD dan PDDikti yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 serta Peraturan Rektor Undana Nomor 5 Tahun 2022:

– Dinamika Nilai Semester 7 : Secara de jure , nama Sri Sulastri tidak terdaftar dalam Kartu Rencana Studi (KRS) SIAKAD akibat ketiadaan input data dan validasi Dosen Pembimbing Akademik (DPA). Keadaan ini dipicu oleh keterlambatan registrasi serta kelalaian mahasiswa, sehingga nilai semester tersebut tidak memiliki landasan hukum untuk ditranskripkan.

– Status Registrasi dan PDDikti: Mahasiswa tidak melakukan registrasi tepat waktu pada semester berjalan sehingga status PDDikti sempat dinonaktifkan. Yang bersangkutan baru melakukan registrasi kembali pada semester 10 dengan membayarkan tunggakan semester 8, 9, dan 10 sekaligus.

Baca Juga :  Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma Motivasi Siswa MAN Alor

– Persyaratan Ujian Skripsi: Pada semester Genap 2025/2026, masa studi mahasiswa telah mencapai Semester XIV (batas maksimal). Mahasiswa baru mengumpulkan 122 SKS lulus dari total beban 145 SKS, sehingga masih menyisakan kekurangan 17 SKS mata kuliah wajib. Sesuai Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2022, syarat mengikuti ujian skripsi adalah telah lulus minimal 139 SKS, sehingga kekurangan 17 SKS tersebut tidak memungkinkan diprogramkan dalam satu semester tersisa.

– Opsi Mutasi Studi: Sesuai pasal 2 ayat (1) Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2022, solusi akademis yang ideal adalah opsi Mutasi/Pindah agar riwayat kredit mata kuliah yang telah diperoleh tetap dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi lain.

  • Bagikan