Pembangunan Desa Aramaba Terkesan Mandek, Warga Berharap Perubahan Segera Terwujud

Reporter : Lia kiki Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260424 WA0018

Oleh: Marlina Adiputri mangan sau, Mahasiswa program studi ilmu politik universitas Nusa Cendana, Kupang

Kupang,Timorsavana.com || Desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional dan wadah terdekat di mana masyarakat merasakan langsung dampak kebijakan pemerintah. Sebagai unit pemerintahan terendah, desa memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan, membangun infrastruktur, dan memberdayakan masyarakat lokal.

Namun, realita yang terjadi di Desa Aramaba, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, hingga saat ini justru menampilkan gambaran yang kontras dengan harapan tersebut.Berdasarkan pengamatan dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat, kondisi desa ini

dinilai belum mengalami perubahan yang signifikan sejak periode kepemimpinan saat ini berjalan. Berbagai fasilitas umum yang seharusnya menjadi prioritas masih terlihat terbengkalai, jalan akses yang rusak belum diperbaiki, dan program-program pembangunan yang dijanjikan terasa berjalan sangat lambat bahkan terkesan mandek. Warga pun mengeluhkan bahwa mereka belum merasakan dampak nyata dari kinerja pemerintahan desa.

Kondisi ini tentu menjadi pertanyaan besar dan memerlukan analisis mendalam dari berbagai aspek, terutama dalam perspektif ilmu politik dan tata kelola pemerintahan.

Sebagai mahasiswa Ilmu Politik, saya melihat bahwa masalah stagnasi pembangunan di Desa Aramaba bukan sekadar masalah teknis atau kekurangan anggaran semata. Lebih dari itu, hal ini mencerminkan persoalan mendasar terkait kualitas kepemimpinan, efektivitas kebijakan, transparansi, dan responsivitas pemerintah desa terhadap aspirasi rakyat.

Pertama Kesenjangan Antara Perencanaan dan Realisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan wewenang yang cukup luas bagi desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Desa (PADes). Dengan sumber daya yang ada, seharusnya desa memiliki kemampuan untuk melaksanakan program-program yang nyata dan bermanfaat.

Baca Juga :  MBG : Dari Piring Anak ke Proyek Atribut

Namun, ketika pembangunan terkesan “berjalan di tempat”, hal ini menandakan adanya lemahnya implementasi kebijakan. Ada kemungkinan bahwa perencanaan yang disusun tidak tepat sasaran, tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, atau terdapat kendala dalam manajemen pelaksanaan yang menyebabkan program tertunda atau tidak berjalan maksimal.

Seringkali, Musyawarah Desa (Musdes) hanya menjadi formalitas administratif, bukan ruang yang benar-benar menyerap aspirasi warga. Akibatnya, program yang dijalankan tidak menjawab masalah yang sebenarnya dihadapi masyarakat.

Dua,Transparansi dan Akuntabilitas yang Masih Lemah Salah satu prinsip utama dalam pemerintahan yang baik (good governance) adalah transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan, proyek apa saja yang sedang berjalan, dan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

Keluhan warga yang merasa “tidak tahu apa-apa perkembangan” atau “uang desa habis tapi tidak terlihat hasilnya” adalah indikasi bahwa komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat belum berjalan optimal. Kurangnya informasi yang terbuka menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan.

Padahal, keterbukaan data dan laporan pertanggungjawaban adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

Tiga,Responsivitas dan Political Will yang Dipertanyakan

  • Bagikan