Kupang,Timorsavana.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resmi membacakan surat tuntutan dalam perkara tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga dengan terdakwa Mokrianus Imanuel Lay, pada Selasa, 14 April 2026.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 6 (enam) bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












