Kupang, 27 Agustus 2024 – Pada hari Selasa, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menerima pengembalian dana kelebihan tunjangan transportasi, perumahan, belanja natura, dan pakan natura dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang sebesar Rp 555.300.000. Pengembalian ini dilakukan oleh 18 anggota DPRD Kota Kupang terkait periode Oktober 2022 hingga September 2023.
Dana tersebut diserahkan oleh Sekretaris Dewan DPRD Kota Kupang, M.D. Rita Haryani, SE, kepada Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH., disaksikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH., M.Si. Selanjutnya, dana tersebut akan disetorkan ke rekening titipan Kejati NTT di Bank NTT.
Sebelumnya, pada 18 Juli 2024, pengembalian pertama sebesar Rp 670.500.000 telah dilakukan, sehingga total pengembalian keuangan daerah Kota Kupang saat ini mencapai Rp 1.225.800.000. Dari 40 anggota DPRD, empat orang telah melunasi seluruh kewajibannya, sedangkan 36 lainnya masih mencicil pengembalian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













