Menurut hasil operasi intelijen, kenaikan tunjangan transportasi, perumahan, dan belanja natura yang diterima DPRD Kota Kupang selama tahun 2022 dan 2023 melebihi standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 dan hasil review Inspektorat Tahun 2021. Kelebihan pembayaran ini mencapai total Rp 5.824.200.000.
Bambang Dwi Murcolono mengapresiasi niat baik dari Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. Ia juga menghimbau kepada anggota DPRD lainnya yang belum melunasi kewajiban untuk segera menyelesaikan pengembalian dana sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Pengembalian dana ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan hukum yang berlaku.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













