Kupang (21/8/2024) – Kepolisian Resor (Polres) Kupang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mencatat prestasi gemilang dengan melimpahkan empat tersangka dari empat kasus pidana berbeda ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pada Rabu (21/8). Proses pelimpahan ini mencakup berbagai kasus, mulai dari pemalsuan ijazah hingga penemuan senjata api rakitan, yang menunjukkan komitmen kuat Polres Kupang dalam menegakkan hukum di wilayahnya.
Keempat tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang adalah:
* AYB, tersangka kasus Pemalsuan Ijazah, sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/A/01/I/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tertanggal 4 Januari 2023. Kasus ini terjadi di Kecamatan Amarasi Timur, dan pelimpahan dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) pada 13 Agustus 2024.
* JSA, terlibat dalam kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, berdasarkan Laporan Polisi LP/B/32/I/2024 tertanggal 30 Januari 2024.
* PL, tersangka kasus Pencurian, sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/153/VI/2024/NTT/Polres Kupang tertanggal 19 Juni 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










