Polres Kupang Limpahkan Empat Tersangka Kasus Pidana ke Kejaksaan Negeri Kupang

  • Bagikan

* AF II, tersangka kasus Penemuan Senjata Api Rakitan, yang dilaporkan pada 22 April 2024 melalui Laporan Polisi nomor LP/A/01/IV/2024/Polres Kupang.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ini merupakan wujud nyata dari dedikasi dan kerja keras pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus pidana. “Pelimpahan ini membuktikan komitmen kami untuk bekerja cepat dan tepat dalam penegakan hukum, serta memberikan rasa aman dan berkeadilan kepada masyarakat,” ujar Kapolres.

Proses pelimpahan para tersangka dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Kupang yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Yeni Setiono, S.H., bersama beberapa anggota, termasuk Kanit PPA, Ipda Sutrisno, Kanit Idik II Tipidter, Ipda Rahmat Nampira, S.E., dan Ipda Basilio Parera, S.H. Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Muda Pethers Mandala, S.H., M.H., serta Lintang A. Roesadi, S.H.

Kapolres Agung juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan efektivitas dalam pemberantasan kejahatan di wilayah hukum Polres Kupang. “Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah kami dengan lebih efektif,” tutupnya.

Dengan penyerahan keempat tersangka ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar sehingga keadilan bagi para korban dan masyarakat dapat segera terwujud.*

  • Bagikan