1. Menghentikan segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat.
2. Menghentikan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.
3. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Peristiwa ini semakin memperburuk ketegangan di Pulau Rempang, di mana warga terus berupaya mempertahankan hak atas tanah dan tempat tinggal mereka di tengah ancaman pembangunan proyek besar yang dianggap merugikan masyarakat setempat.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











