Kadispenad, Brigjen Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa Danyonif Raider 408/Sbh dan Denpom IV/4 Surakarta telah ditugaskan untuk menahan 15 prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan. Langkah ini diambil untuk melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan mendalami keterlibatan oknum prajurit tersebut. Selain itu, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Brigjen Sianturi juga menekankan bahwa pimpinan TNI Angkatan Darat selalu berkomitmen untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku. Keputusan ini mencerminkan komitmen tersebut dalam menangani setiap pelanggaran yang terjadi di tubuh TNI, menjamin bahwa setiap individu akan dihormati dan bahwa tindakan hukum akan dijalankan dengan adil dan sesuai prosedur.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













