“Atas dasar itu, kami kembali melaksanakan RUPS Luar Biasa PT KI Bolok pada tanggal 21 Januari 2026 untuk mengisi kekosongan jabatan Pelaksana Tugas Direktur Utama,” jelasnya.
Melalui RUPS LB yang dilaksanakan pada Rabu (21/1/2026) sore tersebut, forum secara musyawarah dan mufakat menetapkan Jhony Ericson Ataupah sebagai Plt. Direktur Utama PT KI Bolok (Perseroda). Penetapan ini dilakukan setelah pengunduran diri Odermaks Sombu diterima dan disahkan oleh pemegang saham.
“Hari ini kami menerima dan mengesahkan pengunduran diri Saudara Odermaks Sombu, dan berdasarkan kesepakatan bersama serta sesuai ketentuan yang berlaku, kami mengangkat Saudara Jhony Ericson Ataupah sebagai Plt Direktur Utama PT KI Bolok yang mulai efektif bekerja sejak hari ini,” tegas Gubernur Melki.
Mantan Anggota DPR RI ini menambahkan bahwa penunjukan ini bertujuan untuk memastikan roda organisasi dan operasional PT KI Bolok (Perseroda) tetap berjalan dengan baik, mengingat peran strategis kawasan industri tersebut dalam mendukung pengembangan investasi serta pertumbuhan ekonomi daerah di Provinsi NTT.
Dalam RUPS LB tersebut, Gubernur Melki Laka Lena juga meminta kepada Plt. Direktur Utama yang baru agar segera melakukan langkah-langkah persiapan perbaikan dan penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT KI Bolok, khususnya yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
“Kami meminta agar segera dilakukan persiapan perbaikan AD/ART, terutama terkait penguatan kelembagaan, sehingga pengelolaan PT KI Bolok ke depan semakin tertib, profesional, dan sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi NTT menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan manajemen PT KI Bolok (Perseroda) secara berkelanjutan, termasuk menyiapkan langkah-langkah transisi menuju penetapan pengurus definitif, guna memperkuat peran PT KI Bolok sebagai salah satu instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi daerah.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













